" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > talaq dan rujuk dalam islam < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum " , " ustadz yang hormat , " , " saya masih bingung masalah talaq ( cerai ) dalam islam . ada talaq satu sampai tiga . kemudian suami yang telah ucap talaq 3 ke isteri , tidak boleh nikah lagi , belum istinya tadi meni dengan orang lain dan cerai . betul begitu ? mohon jelas juga tentang rujuk dalam agama kita . bagaimana tata cara . jazakumullah khairon katsiran . " , " wassalamu ' alaikum , " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 20 june 2006 08 : 08  " , "  5 . 001 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum " , " ustadz yang hormat , " , " saya masih bingung masalah talaq ( cerai ) dalam islam . ada talaq satu sampai tiga . kemudian suami yang telah ucap talaq 3 ke isteri , tidak boleh nikah lagi , belum istinya tadi meni dengan orang lain dan cerai . betul begitu ? mohon jelas juga tentang rujuk dalam agama kita . bagaimana tata cara . jazakumullah khairon katsiran . " , " wassalamu ' alaikum , " , " n " , " talaq atau cerai adalah buat yang haram hukum , kecuali bila ada paksa dan tidak ada pintu keluar yang lain kecuali hanya pintu talaq , baru halal hukum . itu pun tetap dengan tambah sifat bahwa allah swt benci . bagaimana sabda rasulullah saw : " , " . ( riwayat abu daud ) " , " dan juga hadits ikut ini : " , " . ( riwayat abu daud ) " , " dua hadits ini sungguh telah jelas bagaimana hukum talaq yang asal haram . namun atas alas tentu jadi halal . " , " islam beri kepada orang muslim tiga talaq untuk tiga kali , dengan dua syarat : " , " 1 . syarat pertama " , " bahwa tiap kali talaq jatuh , harus dalam ada isteri dengan suci dari haidh . bila talaq jatuh dalam ada isteri sedang haidh , maka hukum haram dan doa , meski tetap jatuh talaq juga . " , " 2 . syarat dua " , " pada saat jatuh talaq dalam masa suci , tidak boleh belum telah tubuh . orang suami tidak boleh tubuh isterinya sejak suci dari haidh bila ingin mentalaq isterinya . " , " kalau tampak ada ingin rujuk waktu masih dalam " , " , maka dia boleh rujuk , tanpa harus meni ulang . cukup bagi rujuk begitu saja denga niat dalam hati . masa ' iddah itu sendiri adalah masa tenggang belum ikat nikah benar - benar lepas . lama bagi wanita yang ditalaq oleh suami adalah lama 3 kali masa suci dari haidh . " , " dan anda dia tetap tidak rujuk sehingga habis ' iddah , dia masih bisa untuk kembali kepada isterinya itu , tetapi harus dengan aqad baru lagi dan juga mahar baru lagi . " , " dan kalau dia tidak lagi hasrat untuk kembali , maka si perempuan sebut kenan kawin dengan orang lain . " , " kalau si laki - laki sebut kembali kepada isterinya sudah talaq satu , tetapi tiba - tiba jadi suatu peristiwa yang sebab jatuh talaq yang dua , sedang jalan - jalan untuk jernih cuaca sudah tidak lagi daya , maka dia boleh jatuh talaqnya yang dua , dengan syarat seperti yang kami sebut di atas . " , " dan dia kenan rujuk tanpa aqad baru ( karena masih dalam iddah ) atau dengan aqad baru ( karena sudah habis iddah ) . " , " dan kalau dia kembali lagi dan cerai lagi untuk tiga kali , maka ini rupa suatu bukti nyata , bahwa cerai antara dua itu harus kukuh , sebab sesuai antara dua sudah tidak mungkin . " , " oleh karena itu dia tidak boleh kembali lagi , dan si perempuan pun sudah tidak lagi halal buat si laki - laki sebut , sampai dia kawin dengan orang lain cara syar i . bukan dar halal si perempuan untuk suami yang pertama tadi . " , " dari sini kita tahu , bahwa jatuh talaq tiga dengan satu kali ucap , arti tentang allah dan simpang dari tuntun islam yang lurus . " , " tepat apa yang riwayat , bahwa suatu ketika rasulullah saw pernah diberitahu tentang orang laki - laki yang cerai isterinya tiga talaq sekaligus . kemudian rasulullah diri dan marah , sambil sabda : " , "  " ( hr an - nasa i ) "
